Larangan Bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II Serta Karesidenan

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:1959
Nomor:10
Judul:Larangan Bagi Usaha Perdagangan Kecil dan Eceran yang Bersifat Asing Diluar Ibu Kota Daerah Swatantra Tingkat I dan II Serta Karesidenan
Tanggal Ditetapkan:16 November 1959
Tanggal Diundangkan:16 November 1959
Tanggal Berlaku:16 November 1959

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):