Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Juli 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Juli 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Juli 2017 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.