Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 1 |
Judul | : | Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Oktober 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Oktober 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Oktober 2013 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Mahkamah Konstitusi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.