Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:2013
Nomor:1
Judul:Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Ditetapkan:17 Oktober 2013
Tanggal Diundangkan:17 Oktober 2013
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):