Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 September 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 September 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 22 September 2009 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.