Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 1 |
Judul | : | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Februari 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Februari 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Februari 2009 |
Tampilan

Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.