Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:2009
Nomor:1
Judul:Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Ditetapkan:26 Februari 2009
Tanggal Diundangkan:26 Februari 2009
Tanggal Berlaku:26 Februari 2009

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):