Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Jaring Pengaman Sistem Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Oktober 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Oktober 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Oktober 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.