Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:2008
Nomor:4
Judul:Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Tanggal Ditetapkan:15 Oktober 2008
Tanggal Diundangkan:15 Oktober 2008
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2008

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):