Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 September 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 September 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 6 September 2007 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.