Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:2007
Nomor:2
Judul:Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Ditetapkan:6 September 2007
Tanggal Diundangkan:6 September 2007
Tanggal Berlaku:6 September 2007

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):