Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:2006
Nomor:1
Judul:Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Ditetapkan:7 Maret 2006
Tanggal Diundangkan:7 Maret 2006
Tanggal Berlaku:7 Maret 2006

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):