Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:2004
Nomor:2
Judul:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Ditetapkan:2 April 2004
Tanggal Diundangkan:2 April 2004
Tanggal Berlaku:2 April 2004

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):