Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:2004
Nomor:1
Judul:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Tanggal Ditetapkan:11 Maret 2004
Tanggal Diundangkan:11 Maret 2004
Tanggal Berlaku:11 Maret 2004

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):