Pengadilan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1999
Nomor:1
Judul:Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tanggal Ditetapkan:8 Oktober 1999
Tanggal Diundangkan:8 Oktober 1999
Tanggal Berlaku:8 Oktober 1999

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):