Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 1998 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Juli 1998 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Juli 1998 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Juli 1998 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.