Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1998
Nomor:2
Judul:Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Tanggal Ditetapkan:24 Juli 1998
Tanggal Diundangkan:24 Juli 1998
Tanggal Berlaku:24 Juli 1998

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):