Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu Kedalam Peredaran Bebas (Disempurnakan)

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1963

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1963
Nomor:1
Judul:Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu Kedalam Peredaran Bebas (Disempurnakan)
Tanggal Ditetapkan:3 Juni 1963
Tanggal Diundangkan:3 Juni 1963
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1963

Sumber

Ditetapkan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964

    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):