Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu Kedalam Peredaran Bebas (Disempurnakan)
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1963
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 1963 |
Nomor | : | 1 |
Judul | : | Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasil Tembakau Dari Perusahaan-Perusahaan itu Kedalam Peredaran Bebas (Disempurnakan) |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Juni 1963 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Juni 1963 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1963 |
Tampilan
Sumber
Ditetapkan dengan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.