Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bangunan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 16 Tahun 1962
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bahan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70), Menjadi Undang-Undang