Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1962
Nomor:12
Judul:Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa
Tanggal Ditetapkan:3 Agustus 1962
Tanggal Diundangkan:3 Agustus 1962
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1962

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):