Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1962
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 1962 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933 |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Agustus 1962 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Agustus 1962 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Agustus 1962 |
Tampilan
Sumber
Ditetapkan dengan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 tahun 1962, tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 44) Menjadi Undang-Undang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.