Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W., Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1960
Nomor:7
Judul:Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W., Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
Tanggal Ditetapkan:23 Maret 1960
Tanggal Diundangkan:23 Maret 1960
Tanggal Berlaku:1 Januari 1960

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):