Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 1960 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Desember 1960 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 Desember 1960 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Desember 1960 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.