Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1960

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1960
Nomor:3
Judul:Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda
Tanggal Ditetapkan:9 Februari 1960
Tanggal Diundangkan:9 Februari 1960
Tanggal Berlaku:9 Februari 1960

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1960

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):