Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peralihan Yang Tersebut Pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1960

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1960
Nomor:22
Judul:Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peralihan Yang Tersebut Pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya
Tanggal Ditetapkan:25 Mei 1960
Tanggal Diundangkan:25 Mei 1960
Tanggal Berlaku:25 Mei 1960

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1960

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):