Ketentuan Di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,-

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1959
Nomor:5
Judul:Ketentuan Di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,-
Tanggal Ditetapkan:14 September 1959
Tanggal Diundangkan:14 September 1959
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1959

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):