Ketentuan Di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,-
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 1959 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Ketentuan Di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 September 1959 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 September 1959 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Agustus 1959 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.