Pengubahan Nama "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" Menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia"
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1959