Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1959
Nomor:19
Judul:Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Tanggal Ditetapkan:26 September 1959
Tanggal Diundangkan:29 September 1959
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):