Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611)

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 1959

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):