Kenaikan Tarif Cukai Atas Bir Dan Alkohol Sulingan Dan Kenaikan Bea-Masuk Atas Bir
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 1959
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 1959 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Kenaikan Tarif Cukai Atas Bir Dan Alkohol Sulingan Dan Kenaikan Bea-Masuk Atas Bir |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 September 1959 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 September 1959 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.