Kenaikan Tarif Cukai Atas Bir Dan Alkohol Sulingan Dan Kenaikan Bea-Masuk Atas Bir

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 1959

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1959
Nomor:15
Judul:Kenaikan Tarif Cukai Atas Bir Dan Alkohol Sulingan Dan Kenaikan Bea-Masuk Atas Bir
Tanggal Ditetapkan:26 September 1959
Tanggal Diundangkan:29 September 1959
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 1959

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):