Penambahan Bea Balik Nama

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1959

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1959
Nomor:10
Judul:Penambahan Bea Balik Nama
Tanggal Ditetapkan:26 September 1959
Tanggal Diundangkan:19 September 1959
Tanggal Berlaku:26 September 1959

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1959

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):