Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.02/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:97
Judul:Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Tanggal Ditetapkan:8 Juni 2022
Tanggal Diundangkan:10 Juni 2022
Tanggal Berlaku:10 Juni 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.02/2022

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):