Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.010/2022

Info
Isi
Terkait

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States)
Pos tarif 0304.81.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 324 Lampiran

Komentar!