Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:5
Judul:Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
Tanggal Ditetapkan:2 Februari 2022
Tanggal Diundangkan:2 Februari 2022
Tanggal Berlaku:2 Februari 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021

    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):