Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)
raian
barang dalam pos tarif 8419.12.00 sebagaimana
tercantum dalam Nomor 7731 Lampiran
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2020
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok