Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:43
Judul:Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement)
Tanggal Ditetapkan:30 Maret 2022
Tanggal Diundangkan:30 Maret 2022
Tanggal Berlaku:1 April 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):