Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2022 |
Nomor | : | 194 |
Judul | : | Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023 |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Desember 2022 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Desember 2022 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Desember 2022 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2006
Batas Maksimal Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Apbn) dan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (Apbd), Batas Maksimal Defisit Apbd Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.