Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:194
Judul:Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023
Tanggal Ditetapkan:14 Desember 2022
Tanggal Diundangkan:16 Desember 2022
Tanggal Berlaku:16 Desember 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2006

    Batas Maksimal Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Apbn) dan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (Apbd), Batas Maksimal Defisit Apbd Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020

    Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):