Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:191
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Tanggal Ditetapkan:14 Desember 2022
Tanggal Diundangkan:15 Desember 2022
Tanggal Berlaku:15 Desember 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):