Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2022 |
Nomor | : | 177 |
Judul | : | Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 November 2022 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Desember 2022 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Februari 2023 |
Tampilan

Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pasal 107 dan Pasal 114
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.