Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:177
Judul:Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Tanggal Ditetapkan:30 November 2022
Tanggal Diundangkan:5 Desember 2022
Tanggal Berlaku:3 Februari 2023

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022

Mencabut:

Mencabut sebagian:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

    Pasal 107 dan Pasal 114

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):