Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.02/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:14
Judul:Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Berlaku pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Ditetapkan:22 Februari 2022
Tanggal Diundangkan:22 Februari 2022
Tanggal Berlaku:9 Maret 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.02/2022

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):