Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:122
Judul:Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
Tanggal Ditetapkan:1 Agustus 2022
Tanggal Diundangkan:2 Agustus 2022
Tanggal Berlaku:1 September 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2022

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):