Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:109
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Tanggal Ditetapkan:4 Juli 2022
Tanggal Diundangkan:4 Juli 2022
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):