Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengeriai Suatu Kemitraan Ekonomi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:73
Judul:Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengeriai Suatu Kemitraan Ekonomi
Tanggal Ditetapkan:23 Juni 2021
Tanggal Diundangkan:24 Juni 2021
Tanggal Berlaku:24 Juli 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021

Mencabut sebagian:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia - Japan Econornic Partnership Agreement (IJEPA)

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2019

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia - Japan Econornic Partnership Agreement (IJEPA)

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia - Japan Econornic Partnership Agreement (IJEPA)

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia - Japan Econornic Partnership Agreement (IJEPA)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):