Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.04/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:72
Judul:Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina
Tanggal Ditetapkan:23 Juni 2021
Tanggal Diundangkan:24 Juni 2021
Tanggal Berlaku:24 Juli 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.04/2021

Mencabut:

Mencabut sebagian:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017

    Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barangimpor berdasarkan skema Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2019

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barangimpor berdasarkan skema Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barangimpor berdasarkan skema Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

    ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barangimpor berdasarkan skema Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):