Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonmni Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 71 |
Judul | : | Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonmni Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Juni 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Juni 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Juli 2021 |
Tampilan
Sumber
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
ketentuan mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN - Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.