Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 64 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Juni 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Juni 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Juni 2021 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022
Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6)
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017
Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.