Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/ atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:62
Judul:Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/ atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Tanggal Ditetapkan:7 Juni 2021
Tanggal Diundangkan:14 Juni 2021
Tanggal Berlaku:14 Juni 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2021

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):