Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 54 |
Judul | : | Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Mei 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Juni 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Juni 2021 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007
Bentuk dan Tatacara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.