Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:54
Judul:Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan
Tanggal Ditetapkan:31 Mei 2021
Tanggal Diundangkan:2 Juni 2021
Tanggal Berlaku:2 Juni 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007

    Bentuk dan Tatacara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi

    peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):