Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:49
Judul:Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tanggal Ditetapkan:18 Mei 2021
Tanggal Diundangkan:19 Mei 2021
Tanggal Berlaku:19 Mei 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):