Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:39
Judul:Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
Tanggal Ditetapkan:7 April 2021
Tanggal Diundangkan:8 April 2021
Tanggal Berlaku:8 April 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2021

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):