Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:32
Judul:Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Tanggal Ditetapkan:1 April 2021
Tanggal Diundangkan:1 April 2021
Tanggal Berlaku:1 April 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2022

    Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):