Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Maret 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 April 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 2021 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.