Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 217 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 2022 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018
Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Mengubah Larnpiran huruf A dan huruf B
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.