Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2021
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 213 |
Judul | : | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 2022 |
Tampilan
