Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:211
Judul:Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2021
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2021
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2021

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016

    Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2019

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):